Senin, 26 Juli 2010

Pro Kontra Perkuliahan Sabtu-Minggu

Pro Kontra Perkuliahan Sabtu-Minggu ..

(Judul Asli : Dikti Melarang Perkuliahan Sabtu-Minggu)
 
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perguruan Tinggi (Dikti), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) melarang model perkuliahan Sabtu-Minggu dan program kelas jauh, karena dianggap menyimpang. Ijazah para peserta kuliah Sabtu-Minggu dan Program Kelas Jauh, dianggap tidak sah. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Dikti, Depdik- nas, Satryo Soemantri Brodjonegoro, dalam SP di Jakarta, Jumat (4/5). "Masih banyak PT yang memudahkan kelulusan mahasiswa. Misalnya, program kelas jauh dan perkuliahan Sabtu/Minggu. Karena ini kami mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang program seperti itu," tegas Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Dikatakan, surat edaran yang dikeluarkan Dikti itu adalah Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti No 595/D5.1/2007. Terhitung sejak tanggal 27 Februari 2007 melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu/Minggu. "Karena kita lihat penyimpangan suatu program di PT yang memudahkan untuk kelulusan peserta didik. Itu perilaku dari PT sendiri," kata Satryo.
Satryo mengatakan, kalau perkuliahan bagi karyawan seharusnya PT mengikuti aturan Dikti mengenai perkuliahan non regular. "Kami telah melayangkan surat peringatan kepada PT-PT yang meyelenggarakan model seperti itu," katanya.
Satryo mencontohkan, ada kuliah paruh waktu yang memudahkan kelulusan mahasiswanya. "Ini kan menyimpang. Misalnya, kuliah normal saja empat tahun. Namun, ada yang cepat. Kita inginnya ada asas kepercayaan," katanya.
Disinggung mengenai sanksi, Satryo menegaskan, jika surat peringatan untuk mengikuti aturan yang berlaku tidak dipindahkan, PT yang bersangkutan bisa ditutup. "Kalau memang benar-benar terbukti, ya bisa saja PT itu ditutup," katanya.

Kelas jauh dalam bentuk apapun dilarang pelaksanaannya, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 60/1999. Juga dalam Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti Nomor 595/D5.1/2007 terhitung sejak tanggal 27 Februari 2007 telah melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu/Minggu dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adi mengimbau, masyarakat untuk ikut aktif memerangi makin menjamurnya program kelas jauh yang banyak ditawarkan baik oleh PT. Pasalnya, meski sudah ada larangan dari Departemen Pendidikan Nasional mengenai keberadaan kelas-kelas jauh namun kenyataannya kelas-kelas jauh itu kian bertambah subur.
Sejauh ini, lanjutnya, penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (bukan kelas jauh) ditangani oleh Universitas Terbuka (UT) yang ijazahnya diakui oleh negara. PTN dan PTS dalam waktu mendatang boleh membuka pendidikan jarak jauh dan bukan kelas jauh dengan mengusulkan pelaksanaan pendidikan jarak jauh berdasarkan rambu-rambu yang berlaku.
Tak Berlandasan
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suharyadi, kepada SP, menyayangkan surat edaran Dikti tersebut. Pasalnya, tidak semua PT berperilaku seperti keterangan dalam SE Dikti itu. "Tidak semua PT berperilaku seperti itu. Seharusnya Dikti melihat itu dan tidak menyamaratakan," katanya. Suharyadi mengemukakan, Dikti harus mengawasi ketat PT yang berperilaku seperti yang tertuang dalam SE itu.
"Saya belum menemukan landasan hukumnya atau UU-nya yang menyatakan bahwa kuliah Sabtu dan Minggu dilarang. Ini kan sebenarnya menolong mahasiswa yang memiliki kesibukan. Lagi pula, program yang dibuat juga tidak main-main. Model ini bahkan sudah melalui kajian-kajian," katanya.
Suharyadi menambahkan, seharusnya Dikti membenahi sistem PT dan mengawasinya dengan ketat. "Saya sangat setuju jika ada PT yang memudahkan kelulusan dengan cara- cara yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan ditutup. Tapi, jangan semua PT digeneralisasi. Masih ada PT yang menyelenggarakan kuliah Sabtu dan Minggu itu, kualitasnya sangat baik," katanya.

Sumber: Suara Pembaruan edisi 8 Mei 2007



29 komentar pada warta ini
Selasa, 08-05-2007 15:18:59 oleh: nicko aku juga lulusan PKSM (program kuliah sabtu minggu)
ga ada masalah di kantor..


^_^
mungkin maksudnya lulusan PKSM yang nganggur kali..
hehehe


Selasa, 08-05-2007 19:36:41 oleh: GUS WAI Kalau memang betul adanya pelarangan itu, tidak usah dipatuhi.Kita patut tunduk kalau untuk sesuatu yang baik. Untuk sesuatu yang merugikan kepentingan masyarakat tidak usah diperdulikan.Memangnya pemerintah perduli dengan pendidikan?

Kamis, 17-05-2007 11:12:37 oleh: YAN Apa bedanya kuliah sabtu minggu dgn hari biasa, yg penting setiap PT mengawasi ketat kelulusannya dan jangan mempercepat program pendidikan.

Senin, 21-05-2007 13:50:04 oleh: FitCan Dikti Emang kurang kerjaan dech, bukannya dulu dikti yang memberi izin PT untuk mengadakan program kuliah sabtu minggu. sekarang muncul masalah seperti ini, karena ada oknum PT yang menyalah gunakan kebijakan tersebut, Saya adalah mahasiswa PKSM, tapi menurut saya, tidak semua PT seperti itu, karena mereka juga mempertaruhkan Akreditas dari program studi mereka.

Ga mungkin lah PT sembarangan dalam mengadakan program pendidikan.


Senin, 21-05-2007 14:22:03 oleh: adrian sigmananda kalo begini, gimana nasib kami2 yang tidak punya waktu luang untuk kuliah.
amanat UUD 45 khan ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, apa kami harus jadi kuli orang2 asing. sedangkan kami benar2 belajar untuk memperoleh gelar tersebut.
kelas jauh-lah yang perlu dipertanyakan, masih banyak PTN yang memanfaatkan ketenarannya untuk membuka kelas jauh


Selasa, 29-05-2007 22:19:05 oleh: cemen bin cemen Masih banyak pemuda indonesia yang ingin maju walaupun dengan keadaan yang "tidak memungkinkan" contohnya waktu dan uang,pksm adalah salah satu jalan tengahnya,istilahnya kerja jalan kuliah jalan,ngapain Dikti ngelarang-larang khan dulu yang ngijinin juga Doi sendiri,memang ada oknum PT yang nakal tapi Muasih banyak PT yang berniat baik dan " gak Nakal " jangan sama ratakan dong....!!!! Saya berani bicara karena saya juga kuliah pksm.Mohon dikti ngurusin mahasiswa-mahasiswi yang bandel bandel aja yang suka bikin filem gak bener,,Kami di pksm cuma mau belajar dan mengangkat taraf hidup kami aja,,,,

Kamis, 31-05-2007 18:36:04 oleh: Mahasiswa PKSM Saya punya beberapa orang teman yang udah jadi Sarjana ( Lulusan Univ. Terkenal loh !!!! - Reguler), tapi waktu mereka mau cari kerja mereka minta diajarin sama saya semua mata kuliah yg udah pernah mereka dapetin waktu kuliah. Padahal saya aja belum LULUS !!! Kata mereka, mereka gak ngerti sama pelajaran waktu kuliah.....
TERBUKTI KHAN ???? Kelas Reguler and Univ. Terkenal gak menjamin kualitas... Yang namanya kuliah sih tergantung mahasiswanya, mau PKSM or Reguler yg penting mahasiswanya mau belajar atau gak....
hehehehehe.... :)


Sabtu, 09-06-2007 11:31:53 oleh: santoso Keliatan kalo dikti ngalor ngidul. . .

Gimana dengan mereka yang tidak punya waktu luang untuk kuliah (karyawan yg berprestasi).
Amanat UUD45 adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, apakah org-2 pinter yg berpotensi berkembang juga harus terus dijajah oleh org asing. Sedangkan mereka benar2 belajar untuk memperoleh gelar tersebut. Kenyataannya banyak karyawan yg memilih kerja dulu baru kuliah oleh karena tak punya dana untuk kuliah. Dan banyak juga yg punya dana, bisa kuliah tapi setelah lulus tak bisa memberi kontribusi terbaik bagi bangsa (alias tu-la-lit tapi berijasah).


Rabu, 13-06-2007 15:51:41 oleh: Ishaq Badriah Saya salah seorang mahasiswa PKSM. Saya masih bingung alasan REAL, kenapa DIKTI melarang kuliah di hari sabtu & minggu. Padahal Jumlah sks & pertemuan di kelas sama dengan yang reguler yaitu 16 pertemuan tiap semester termasuk UTS & UAS. kami juga wajib mengerjakan setiap tugas yang diberikan dosen kepada kami. Saya pilih hari sabtu & minggu karena pada hari itu saya tidak kerja. Kalau kuliah malam tidak mungkin karena jam pulang kantor saya jam 17.30. Kalo DIKTI melarang Perkuliahan Sabtu Minggu, berarti DIKTI melanggar HAM Saya untuk memperoleh Ilmu. Kita sebagai Muslim di anjurkan mencari Ilmu sampai ke Liang Lahat. Saran Saya : DIKTI harus memberikan Pernyataan, Perkuliahan Karyawan Model Apa yang boleh kita Ikuti tapi harinya tetap Sabtu Minggu Boleh. Agar kita para mahasiswa yang kuliah sabtu minggu menjai tenang dalam belajar. Terima Kasih

Kamis, 21-06-2007 21:58:21 oleh: ryan saya kerja sambil kuliah krn keluarga gak sanggup tuk mbiayai kuliah saya, dan saya pun harus kerja lembur sampe malam buat bisa bayr kuliah,,, menurut saya kelas karyawan para mahasiswanya lebih serius n cepat nangkep karna langsung terjun didunia kerja, itu sring diakui oleh para dosen, mahasiswa reguler kuliahnya lebih banyak yg hancur karna gak tau rasanya cape cari duit buat kuliah,,tau cuma minta doang sama ortunya,,,

Minggu, 01-07-2007 08:57:56 oleh: Jhoni Marcos aduh..pemerintah makin ga care aja sama rakyat'y dan mau enak'y aja. kalo mau nindak yang bermasalah, mbo' yang ga bersalah jangan ikutan kena imbas'y donk!!! sungguh nggak bijaksana..kalao bisa kita analogikan, itu sama aja "mau nangkep satu teroris di suatu kampung, sekampung-kampungnya di BOM!!" gila kan??? terus satu lagi, kenapa UT itu bisa disahkan yang jelas2 ga lebih efektif sistem belajar'y kalo dibandingkan dengan PKSM?? Tanya Ke..Napa????

Minggu, 01-07-2007 09:05:36 oleh: Lutfi Tolong untuk bapak2 dan ibu2 yang berkompeten di DIKTI, jangan menyamaratakan semua universitas yang menyelenggarakan kuliah sabtu-minggu seperti surat edaran yang Anda keluarkan bahwa kuliah program sabtu minggu tidak sah, dan ijazahnya tidak diakui Depdiknas. Tolong pakai nurani Anda dalam mengeluarkan Surat Edaran, Karena itu juga sudah melanggar hak kita untuk memperoleh pendidikan. Jangan sebatas Analisa kasat mata dan perhitungan matematis Anda. Kalau saya lihat Program Kuliah Sabtu Minggu jauh Lebih baik dari pada Program Universitas terbuka.

Minggu, 01-07-2007 09:47:16 oleh: Jumah Yth. Kepada Bapak DIKTI
Tolong...tolong ditinjau kembali, keputusan larangan kuliah sabtu minggu ini, karna anda sudah mengeluarkan izin perkuliahan sabtu minggu, sekarang kok dilarang


Minggu, 08-07-2007 09:48:02 oleh: Ahmad DIKTI tidak punya nurani karena membelenggu hak karyawan yang hanya punya waktu sabtu dan minggu utk nuntut ilmu. Gue udah capek banget nih dari senin sampai jumat nyari duit untuk kuliah, eeh DIKTI melarang gitu aja, kenapa sih loh DIKTI? Kebangetan..!
Gimana mau maju bangsa Indonesia ini, k-lo PKSM aja dilarang. Gue berani bandingin PKSM sama reguler, kayaknya lulusan PKSM lebih berkualitas deh, karena mahasiswanya tau bener bagaimana susahnye cari duit..
Pleaze deh ah DIKTI cabut SE elu, sebelum kite sendiri yg nyabut hehehe


Minggu, 08-07-2007 10:02:29 oleh: opi Mari kita sama-sam singsingkan lengan baju untuk memerangi semua ini karena niat kita hanya untuk belajar dan belajar mengapa belajar saja dipersulit seperti ini.

mari kita bersama sama lawan penindas dan pemberi keputusan ini untuk menghilangkan resah dan gelisah di hati kita ini........


Sabtu, 24-11-2007 07:49:42 oleh: Kurniawan Siapa yg berani larang kuliah sabtu minggu.
Saya sudah konfirmasikan ke salah satu tokoh pendidikan di negeri ini yakni Prof. Dr. H. M. Amien Rais, beliau saja mendukung dengan adanya kuliah satu-minggu.
Persetujuan Pak Amien Rais ini akan beliau sampaikan ke Menteri pendidikan Bambang Sudibyo yang juga orang PAN (anak buah Amien Rais)....


Selasa, 08-01-2008 15:05:44 oleh: darwani ass. saya adalah mahasiswi kuliah jarak jauh di salah satu universitas swata dibengkulu,kebetulan saya jg baru masuk(semester 1),alasan saya mengikuti kuliah ini adalah karena jarak tempuh antara tempat saya dengan universitas negri sangat jauh dan juga kebetulan saya sudah bekerja disini. yang mau saya tanyakan :
1. apa bener peraturan itu di terapkan untuk seluruh wilayah indonesia? kalau itu benar kenapa sampai sekarang di daerah tempat saya masih diadakan kuliah jarak jauh ini?dan sepertinya tidak ada juga pemberitahuan/larangan dari pemerintah(diknas) setempat untuk mengikuti perkuliahan tersebut atau bahkan menutup universitas tersebut.
2. kalo peraturan dikti itu benar saya mohon untuk dikti (pihak2 yang terkait) untuk menindaklanjuti universitas tersebut dengan tegas agar tidak terlalu banyak korban/ pihak yang dirugikan.sekian terima kasih




Sabtu, 26-01-2008 09:12:58 oleh: Tifa Ah... jangan senang mengeluarkan peraturan aja dong boss... Pikirkan dan carikan solusi yang terbaik buat para pegawai yang ingin pinter, maju dan berkarir baik juga. Ayo, jalan terus yang mau belajar, biar kalo kita udah jadi pejabat bisa jadi orang yang bijaksana dan memikirkan rakyat jelata yang kepingin pinter.

Rabu, 30-01-2008 12:09:37 oleh: erwin triyuswanto Wah...jadi bingung nih, bagi kita yang ingin kuliah sabtu minggu...siapa yg bisa bantu menjelaskan supaya kita bisa yakin untuk tetap kuliah di PKSM...thanks...

Senin, 04-02-2008 10:32:04 oleh: eva Kuliah sabtu minggu merupakan kemudahan bagi mahasiswa yang sebagian besar adalah pekerja, tdk semua yg kuliah sabtu minggu keluarga jadi tdk harmonis, flexibilitasnya karena bagi pekerja untuk kuliah sore sangat banyak kendalanya selain cape, jam pulang kantor yang mestinya jam 5 pun sering mundur karena bos menginginkan lembur, klo dah gitu kuliah sore sering tidak ikut dan kadang ujianpun tidak bisa ikut karena kesibukan di kantor. saya kuliah sabtu minggu justru dipilihkan suami, mau yang sore atau sbtu minggu, suami memilih mendingan sabtu minggu dan saya juga setuju karena waktunya fleksible, nggak kemrungsung, tidak terlalu cape, pelajaranpun mudah diserap. tinggal peraturan yang ketat saja dari pihak universitas supaya kuliah sabtu minggu punya kredibilitas yang bagus. Sekarang ini kemampuan perusahaan menguliahkan pegawainya terbatas dan paling banter untuk yang berprestasi dan yang pinter saja, sedangkan yang belum punya kesempatan untuk berprestasi tapi punya kemauan keras untuk maju akhirnya kuliah biaya sendiri. maka ada 3 opsi untuk kuliah bagi mereka :
1. reguler ( jelas tdk mungkin karena bentrok dg jadwal kerja )
2. kuliah sore ( kendalanya banyak, kadang bentrok dg jadwal kerja, cape,akhirnya tdk konsentrasi thd pelajaran, paling sebal klo udah dibela-belain masuk eh dosennya tdk datang alias jam kosong )
3. sabtu-Minggu ( walopun jadi tdk punya hari libur, namun kualitas penyerapan pelajaran fresh karena tdk terlalu cape, sayapun tetap punya waktu untuk keluarga walo sedikit, sangat membantu karyawan dalam mengatur waktunya antara bekerja dan belajar )
Kalo diluar negeri hal itu sudah hal yang biasa mengapa di sini pun tidak ? tinggal kualitas dari perbedaan waktu itu ditingkatkan lagi dengan peraturan2 yang ketat sama seperti kuliah reguler dan kuliah sore.
Betapa tambah bodohnya bangsa ini bila kemauan belajar bangsanya tehambat oleh peraturan yang sebenarnya bisa dirubah dan dijadikan lebih baik lagi supaya bisa mencakup semua aspek kepent


Rabu, 30-04-2008 20:13:16 oleh: SUMANTO surat edaran yang dikeluarkan Dikti itu adalah No 595/D5.1/2007 singkirkan jauh-jauh . . . . . . .
Tanpa adanya dasar hukum yang jelas kenapa mesti dihiraukan . . .
Kepada Pemerintah !!! khususnya DEPDIKNAS jangan mudah mengeluarkan SE..... hati-hati donk.....
MAJU INDONESIAKU !!!!!!!


Senin, 26-05-2008 11:34:58 oleh: Den Bagus Gitu aja kok dipikirin...

Emangnye Dikti mau mikirin kita...???

Kalo gak pernah mikirin kita, ngapain kita pikirin...

Nambah-nambahin pikiran aja...

Gitu aja kok repot-repot... sih...!!!


Sabtu, 15-11-2008 12:51:15 oleh: aangsubhan Salam perdamaian...
saya pikir itu mah hanya provokasi dari Perguruan Tinggi - Perguruan TInggi kompetitor aja.. liat dong UT (Universitas Terbuka)...
coba dech buka mata... buka telinga... dan buka hati...!!


Jumat, 02-01-2009 09:51:23 oleh: Faaza Ada-ada aja manusia jaman sekarang ... yang penting SDM bermtutu mo reguler kek.... mo PSM kek .....kan seleksi alam bo..... !

Senin, 12-01-2009 10:53:13 oleh: Cintya Alo semuanya...Bantu aku dund.Aku baru mau kul sabtu minggu,tp jd ragu krn berita kyk gni.Ada yg tau sebenarnya dr masalah ini ga?Sbnrnya msh sah ato ga bwt kul sbt mggu ini.?Please bantuannya

Rabu, 25-02-2009 08:22:46 oleh: bagus lau bkin perturan hrs dipljari dulu donx,jgn asal bkin,emangnya dikti mau mikirin pendidikn kami2 ini, klau boleh jujur UT tu gak lebih baik kok dr kuliah jrak jauh yang diadakan oleh PTS2 yang ada, trgantung manusianya....thanks ya dikti atas SE nya yang menyengsarakan kami

Sabtu, 06-06-2009 16:07:21 oleh: erwin triyuswanto teruskan kuliah cintya, awalnya sy juga ragu tuk kuliah sabtu minggu, tp sekarang ga ada masalah tuh...sy udah kuliah sekarang...

Selasa, 16-06-2009 12:48:39 oleh: erma dewi dikti yth,
menurut saya bapak harus melakukan seleksi dan keluarkan lewat internet PT - PT mana aja yang diizinkan dan yang tidak diizinkan,agar masyarakat juga bisa lebih was - ws jika ada penipuan sekaligus nomor izin nya pak.
oy pak kalau di daerah bengkalis riau kira2 yang telah terdaftar alias dapat izin ada ga pak?
syukron atas your answer nya pak


Selasa, 16-06-2009 12:58:54 oleh: zahro hayyyaaaa.....
apo ecaan????
toh pak e-mail rakyat nya pada gak dukung bapak

pak, kasian yang udah kuliah jarak jauh, kan bayarnya juga lebih mahal dari kuliah biasa...
semakin pushiiing kami pak,
dari pada rakyat indonesia gak cerdas, gak salah dong dicerdaskan dengan kuliah ini.dari pada gak kuliah sama sekali....


Judul Asli : Dikti Melarang Perkuliahan Sabtu-Minggu

 sumber : http://www.wikimu.com/News/Print.aspx?id=2314 

Dilarang, Kuliah Sabtu-Minggu



SP/Ruht Semiono
Sejumlah mahasiswa mengikuti perkuliahan reguler di sebuah universitas swasta di Jakarta, Jumat (11/5). Melalui Surat Edaran Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi No 595/D5.1/2007, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2007 melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu/Minggu.
Mencerdaskan kehidupan bangsa, merupakan tujuan bangsa yang sangat mulia yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, baik UUD 1945 yang belum ataupun yang sudah diamandemen. Namun, bentuk pencerdasan seperti apa yang jitu bagi bangsa? Formula inilah yang kadang menjadi ‘kendaraan’ pihak-pihak dengan mengatasnamakan pendidikan melalui berbagai program perkuliahan dengan iming-iming cepat lulus.

Adalah Ditjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Satryo Soemantri Brodjonegoro yang “gelisah” melihat fenomena kian membiaknya berbagai program kuliah yang sangat memudahkan mahasiswa dan cenderung melabrak berbagai aturan pendidikan. Dia tidak menutup mata bahwa sampai saat ini masih banyak perguruan tinggi (PT) yang melakukan penyimpangan. Salah satunya adalah memberikan kemudahan untuk kelulusan mahasiswanya. Akibatnya, kualitas PT menurun. Padahal, PT bertanggung jawab secara moral kepada masyarakat.”Masih banyak PT yang memudahkan kelulusan mahasiswa. Misalnya, program kelas jauh dan perkuliahan Sabtu-Minggu. Karena ini kami mengeluarkan surat edaran yang melarang program seperti itu,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, mantan Rektor Universitas Katolik Atmajaya Yogyakarta Slamet Sarwono mengaku pihaknya menyambut positif surat edaran itu. Meski kelas jauh dan kelas Sabtu-Minggu sesuatu yang wajar di luar negeri, tetapi di Indonesia banyak disalahgunakan.
“Kultur kuliah di sana beda dengan di sini. Tidak ada perbedaan antara kelas jauh dengan regular. Beda dengan di Indonesia. Kultur kelas jauh di Indonesia memang tidak dalam konteks belajar, tetapi yang penting dapat ijazah. Ada beberapa orang yang memang tidak belajar. Saya pikir surat semacam itu perlu juga supaya mengingatkan bahwa cara-cara seperti itu bisa tidak berguna di kemudian hari,” katanya.
Satryo mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan Dikti itu adalah Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti No 595/D5.1/2007. Terhitung sejak tanggal 27 Februari melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu.
Ini sebenarnya larangan kesekian kalinya. Sebab menurutnya, sebetulnya bukan baru kali ini Ditjen Dikti mengeluarkan surat edaran tentang larangan perkuliahan jarak jauh. Pelarangan serupa sudah lama dilakukan oleh Ditjen Dikti, tetapi tak dihiraukan oleh PT yang melaksanakannya.
Satryo mengatakan, kalau perkuliahan bagi karyawan seharusnya PT mengikuti aturan Dikti mengenai perkuliahan non-regular. “Kami telah melayangkan surat peringatan kepada PT-PT yang meyelenggarakan model seperti itu,” katanya.
Satryo mencontohkan, ada kuliah paruh waktu yang memudahkan kelulusan mahasiswanya. “Ini kan menyimpang. Misalnya, kuliah normal saja empat tahun. Namun, ada yang cepat. Kita inginnya ada asas kepercayaan,” katanya.
Penyalahgunaan dalam kuliah dengan waktu longgar itu diakui pengamat pendidikan Winarno Surakhmad. Dilihat dari segi niatan, surat edaran itu cukup baik untuk menghapus praktik-praktik perkuliahan yang memudahkan kelulusan peserta didik. Sayangnya, surat edaran semacam itu hanya langkah birokratis tanpa memecahkan persoalan sebenarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebenarnya bukan kelas jauh ataupun melarang kuliah di Sabtu-Minggu yang harus diperhatikan pemerintah, tetapi bagaimana menjamin semua proses pendidikan berjalan dengan benar. Di luar negeri, kelas jauh sama sekali tidak menjadi masalah. Dengan hanya melarang kelas jauh tanpa melakukan pembinaan, dia meragukan praktik kelas jauh dapat dihentikan.
Dia mengakui bila pemerintah mempunyai niat baik melihat kenyataan bahwa kelas jauh itu bersifat komersialnya saja.
“Ada yang kalau ikut, tinggal mendapat ijazah. Ada juga kelas jauh yang sudah jauh dari perpustakaan, dari riset, segala macam. Tetapi tidak harus langsung semua negatif. Jangankan kelas jauh, kelas tatap muka saja banyak yang tidak benar,” katanya.
Menurut dia, model kelas jauh sebenarnya tidak masalah mengingat dukungan teknologi yang sekarang ada. Di negara-negara maju, kelas jauh ada dan lulusannya pun bagus.
“Sekarang teknologi memungkinkan kelas jauh, malah kelas paling jauh,” katanya.
Selain itu, jelas Winarno, kelas jauh sebenarnya berguna bagi pegawai-pegawai di daerah yang ingin meningkatkan kemampuannya.
Sementara menurut Satryo, kelas jauh dalam bentuk apapun dilarang pelaksanaannya karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 60/1999. Juga dalam Surat Edaran Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti No 595/D5.1/2007 terhitung sejak tanggal 27 Februari 2007 telah melarang model Kelas Jauh dan Kelas Sabtu-Minggu dan telah menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier penyetaraan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri.
Humas Depdiknas, Bambang Wasito Adi mengatakan, berbeda dengan Kelas Jarak Jauh, program penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan dengan fasilitas e-learning, merupakan suatu jenis pendidikan modern. E-learning adalah suatu proses pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi berupa komputer yang dilengkapi dengan sarana telekomunikasi (internet, intranet dan ekstranet) serta multimedia (grafis, audio, dan video) sebagai media utama dalam penyampaian materi dan interaksi antara pengajar dan pembelajar.
Bambang menjelaskan, Depdiknas tidak bertanggung jawab serta tidak mengakui keabsahan ijazah yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan kelas jauh. Penyelenggaraan dan pemegang ijazah yang tidak sah ini dapat dikenakan hukuman berdasarkan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 67, 68, 69 dan pasal 71.
Bambang meminta kepada masyarakat khususnya pejabat di daerah tidak tergiur mengikuti program kelas jauh yang banyak ditawarkan oleh PTN dan PTS melalui iklan di media cetak, karena berdasarkan surat edaran Dirjen Dikti Depdiknas No. 170/D/T/2005 menyatakan, sanksi kepada PTN dan PTS yang melaksanakan pendidikan kelas jauh dikenakan sanksi berat berupa penutupan perguruan tinggi/program studi dan sanksi ringan berupa penangguhan sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi.
Sejauh ini, lanjutnya, penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (bukan kelas jauh) ditangani oleh Universitas Terbuka (UT) yang ijazahnya diakui oleh negara. PTN dan PTS dalam waktu mendatang boleh membuka pendidikan jarak jauh dan bukan kelas jauh dengan mengusulkan pelaksanaan pendidikan jarak jauh berdasarkan rambu-rambu yang berlaku. “Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi secara ketat akan mengevaluasi terhadap usulan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh oleh PTN dan PTS sebelum izin penyelenggaraan dikeluarkan,” jelasnya.
Selain itu lanjut Bambang, ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi kelas jauh/paralel, baik yang diselenggarakan PTN maupun swasta tidak dapat digunakan atau civil effect terhadap pengangkatan maupun peningkatan jenjang karir PNS.
Dikatakan, tidak dapat digunakannya ijazah dari perguruan tinggi kelas jauh/paralel tersebut mengacu pada surat Ditjen Dikti RI No 68 /D.5.1/2006 yang menyatakan hal tersebut serta mempedomani UU No 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Berdasarkan surat tersebut diharapkan agar pemerintah setempat tidak memberikan izin kepada PNS yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi kelas jauh, dengan harapan agar tidak ada yang dirugikan. “Bagi mereka yang telah terlanjur kuliah di kelas jauh/paralel tersebut disarankan segera mutasi atau pindah ke PT yang ada atau pada UT,” harapnya.
Menyayangkan
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suharyadi, kepada SP, menyayangkan surat edaran Dikti tersebut. Pasalnya, tidak semua PT berperilaku seperti keterangan dalam SE Dikti itu.
Suharyadi mengemukakan, Dikti harus mengawasi ketat PT yang berperilaku seperti yang tertuang dalam SE itu. “Saya belum menemukan landasan hukumnya atau UUnya yang menyatakan bahwa kuliah Sabtu dan Minggu dilarang. Ini kan sebenarnya menolong mahasiswa yang memiliki kesibukan. Lagipula, program yang dibuat juga tidak main-main. Model ini bahkan sudah melalui kajian-kajian,” katanya.
Suharyadi menambahkan, seharusnya Dikti membenahi sistim PT dan mengawasinya dengan ketat. “Saya sangat setuju jika ada PT yang memudahkan kelulusan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan pendidikan ditutup. Tapi, jangan semua PT digeneralisasi. Masih ada PT yang menyelenggarakan kuliah Sabtu dan Minggu itu, kualitasnya sangat baik,” katanya
Sementara itu, Manajer Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, mengatakan bahwa latar belakang maraknya program ekstensi lantaran pemerintah sudah mengurangi subsidi pendidikan di PTN. Hal inilah yang mendorong PTN mencari peluang usaha untuk menghidupi kegiatan-kegiatannya. Namun, di satu sisi, pendidikan sudah menjadi komoditas bisnis. “Dengan maraknya program ekstensi di PTN menunjukkan bahwa PTN sudah mulai menjadikan kampus sebagai komoditas bisnis.
“Sementara, masyarakat sepertinya juga terkena sindrom ijazah. Artinya, jika ijazah itu dari PTN tentunya akan mendongkrak kualitas yang bersangkutan. Padahal, belum tentu benar demikian. Ini sudah terjadi simbiosis mutualisme,” kata dia.
Ade mengatakan, salah satu program ekstensi adalah pembukaan kelas-kelas jauh. “Kelas-kelas jauh inilah yang kerap diragukan mutunya. Ada contoh kelas jauh di Tangerang. Di sana, sarana dan prasarananya berantakan,” kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Ade, pemerintah sebaiknya melakukan intervensi terhadap PTN guna mengendalikan kelas-kelas ekstensi. “Intervensi dalam bentuk pembenahan sekaligus mempertahankan mutu PTN. Jangan sampai, mutu PTN hancur hanya karena program ekstensi yang kacau-balau,” katanya. [W-12/A-22] SUARA PEMBARUAN DAILY
dari : www.suarapembaruan.com/News/2007/05/13/Utama/ut01.htm

32 Komentar





  1. klipingut berkata,

    Juni 11, 2008 pada 4:00 pm
    Nah…lho….makanya terutama PNS hati2 aja jangan buang biaya dan waktu ikut kuliah di PT yg gak jelas terus ntar ijazahnya gak diakui ! Amit2 deh…
    mo solusi jitu klik ini : http://www.sarjana3tahunlul.us sekarang, jangan tunda karena waktu terus bergulir..




  2. Iis Kusaeri berkata,

    Juni 12, 2008 pada 4:00 am
    Banyakin dong artikel tentang pendidikan. Itung-itung bisa jadi bahan pemikiran nih.




  3. Rulli berkata,

    Juli 9, 2008 pada 6:20 am
    kami yg sibuk kerja gimana?…klau tak bisa kelas jauh sedangkan PT blum ada di tpt kami




  4. Agung Jatmiko berkata,

    Juli 9, 2008 pada 6:25 am
    klau mau ngelarang pikir-pikir dulu daerahnya,jangan buat kebijakan Universal belum tentu semua tempat terima.




  5. arief berkata,

    Juli 24, 2008 pada 7:20 am
    jadi yang bener gimana donk ?
    klo sabtu – minggu dilarang, gimana dengan mereka yang sudah menjalani ?
    padahal mereka uda berkorban waktu, biaya dan juga tenaga ?
    klo ambil kelas malam, mereka mungkin masih tetep ga bisa, karena harus lembur ?
    kayaknya satu-satunya jalan pendidikan digratisin aja semuanya dari TK ampe Perguruan Tinggi.




  6. rara berkata,

    Juli 31, 2008 pada 9:15 am
    makanya, kuliah jangan hanya modal stempel aja




  7. Maman Sutiono berkata,

    Desember 2, 2008 pada 9:05 am
    fakta yang terjadi sekarang ini kelas jauh/kelas jaraka jauh masih beredar termasuk kelas sabtu minggu, seoerti kabar dosen PTN bandung dan dosen -dosen PTN lainnya kabarnya ada kerjasama dengan misal universitas gajah mada, ISTN jakarta untuk jurusan teknik, dengan mendatangkan dosen dari ugm ke kampus mereka , kabarnya mereka berani melaksanakan kuliah yang dilarang itu karena adanya sinyal dari ketua nya, bahwa setelah tamat nanti dapat dilakukan penyesuaian dan dapat dipergunakan untuk sertifikasi dosen… jadi kalau itu dilarang tegur lah pak dirjen atau pak meteri, jangan sampai mereka jadi trik penipuan,




  8. imam m berkata,

    Desember 12, 2008 pada 9:17 am
    apa berani pemerintah daerah tak mengakui ijasah hasil kelas jauh di lampung banyak tu model seperti itu, ada juga tak kuliah dapat ijasah




  9. Hanwi Sofian berkata,

    Maret 8, 2009 pada 4:32 am
    duh . . .gimana sich??? saya baru ja daftar buat kuliah yang non reguler alias sabtu minggu.klo saya pribadi ngambil sabtu mnggu karena mank mau sambil kerja juga.soalnya klo saya kuliah doank, tar pas saya lulus ada ga yang mau ngejamin saya ga bakal jadi pengangguran???
    uda dech ga usa ngeluarin surat edaran yang aneh2.lagipula ga semua universitas kok kaya gitu.walaupun saya agak telat kasih responnya, tapi saya tetap berharap keputusan tu bakal ditinjau ulang berdasarkan fakta di lapangan,
    terima kasih . . .




  10. tasya berkata,

    April 1, 2009 pada 7:03 am
    pemerintah jangan seenaknya juga donk bikin peraturan,diteliti dulu sebelum mengeluarkan undang-undang.Ga semua universitas kaya gitu,jangan cuma pukul rata.Kuliah karyawan sabtu-minggu justru sangat memebantu buat orang yang ga ada waktu dan perlu ilmu !




  11. siti latifah berkata,

    April 26, 2009 pada 3:54 pm
    trus utk PNS spt sy yang sdh jd guru 25 th gol IVa, kuliah dah relevan dg matapelajaran yg diampu,di PTS Terakreditasi yang Kopertisnya dah satu wilayah , gara2 SE Dikti sampai skr blm dpt ijn belajar dr BKD setempt dg alasan kelas jauh, pdhl tinggal wisuda.kalau ngomong prestasi siswa tiap th membuat harum nama kabupaten meskpn pembinaannya hrs banyak mengorbank waktu utk keluarga,tlg pak Fasli anda pernah bilang bahwa” kuliah jrk jauh boleh utk guru”,buktikan ucapan anda dg segera menerbitkan SE supaya nasib kami tdk nggantung dan jd guru depresi gara2 kebijakan anda yg tdk bijaksana.




    • klipingut berkata,

      Mei 19, 2009 pada 4:25 am
      Yang dilarang pemerintah adalah kuliah kelas jauh. Misal PT A berada di kota X tetapi mengadakan perkuliahan di kota Y atau kota Z, itu tidak boleh.
      Yang diperbolehkan adalah kuliah jarak jauh, yaitu yang diselenggarakan oleh PTN milik pemerintah yakni UT – Universitas Terbuka. Alih kreditkan saja mata kuliah yang anda sudah lulus disana ke UT sehingga anda tak terkatung-katung.




  12. endy mikir berkata,

    Mei 3, 2009 pada 4:08 pm
    pemerintah tuh ngk nglihat realita d bawah sih. seperti saya skrng ini
    yang pengen kulh tp dana dari ortu ngk ada. gmn tuh hayo apa anda menutup mata pada keberadaan orang2 seperti saya ini..!!! kuliah sabtu-minggu itu sangat membantu bagi Kami,itu salah satu solusi bagi kami yang kuliah dengan biaya sendiri.
    menurut saya yang perlu diperhatikan adalah pemantauan dan penertiban, jangan malah di tutup dan di tuding2 mahasiswa gelap kek..ngk diakui kek huhhhh..
    memang bisa milih lahir dari keluraga kaya ato miskin!
    kalo anda memang menganggap orang seperti kami ngk ada yah terserah deh namanya juga pemerintah sukanya merintah up to u.




  13. edy berkata,

    Mei 15, 2009 pada 8:56 am
    Perkuliahan dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu namun masih dilakukan di kampus tetapi mahasiswa bertempat tinggal dari jarak yang jauh dengan naik kendaraan lebih kurang tujuh jam perjalanan. status mahasiswa smuanya adalah PNS. bagaimana status mahasiswanya? apakah ijazahnya dapat diakui untuk penyesuaian ijazah dan pemakaian gelar?




  14. agusCP berkata,

    Juni 11, 2009 pada 4:40 am
    Tuntut ilmu sampai kenegeri cina….
    Tuntut ilmu sampai liang lahat….
    tidak ada batas untuk orang belajar…
    tapi mengapa disini orang yang punya niat belajar harus dibatasi.
    saya PNS golongan II di Banyuwangi, karena ingin maju saya kuliah di Univ yang pelaksanaan kulihnya di Banyuwangi tapi merupakan Univ. yang berkedudukan di Malang. Setelah selesai kuliah dengan Ijasah S1 yang diterbitkan dimalang, saya mengajukan untuk penyesuain ijasah S1 agar bisa ke gol III, tapi yang terjadi malah pengusulan saya ditolak oleh BKN krn alasan tidak boleh kuliah sabtu minggu.
    biaya dan waktu yang saya keluarkan dengan susah payah, menabung sedikit demi sedikit untuk kuliah akhirnya percuma,
    apa arti semua ini…………




  15. SRI ARI ORBAWATI berkata,

    Juni 16, 2009 pada 7:34 am
    setuju pada peraturan itu tp tolong terhadap lulusan yang sebelum peraturan tersebut bisa untuk penyesuaian pangkat dan karier.




  16. Roosindah Nurria berkata,

    Juni 28, 2009 pada 2:42 am
    Kami PNS di Kaltim yg skrg sdg mengikuti program kuliah S2 di Samarinda tiap hari Sabtu dan minggu tp tidak mndpt ijin dari BKD hanya krn peraturan dr dikti.Kmi kan kul k PTN di Samarinda yg jelas dan bknnya PT asal2an dan bkn kelas jauh..!hanya lokasinya yg jauh makanya jd kul sabtu dan minggu apa boleh buat krn d kaltim hanya itu PTN yg menyelenggarakan prog S2.Jd bgmn kmampuan sdm PNS bisa ditingkatkan klo peraturan diberlakukan universal?Skrg apakah kmi hrs berhenti kuliah sdgkan biaya dan wkt yg sdh kami kluarkan td sdkt. Mohon kebijakannya dong…




  17. IT berkata,

    Juni 29, 2009 pada 7:16 am
    Tuk Depdiknas ud bersyukur pns2 mw ningkatn ilmunya tuk kuliah sbtu-miggu…toh nantinya dikerjaan ngak sesuai ama yg dikuliahan..klo atrn itu bner2 hrus bku…sharusnya dpdknas bner2 menertibkan kul sabtu minggu…biar masyarakat ngak bimbang….kloh kuliah tiap hri itu mah ud ngak fokus tu blajar.dn berakbat fatal bgi pendidikan, mendingn kuliah sabtu mingu disetujui aj tpi diawasi dgn ktat…sistem pendidikanny….




  18. dagul berkata,

    Juli 30, 2009 pada 1:49 am
    beda kuliah jarak jauh yg di bolehkan sama kuliah kelas jauh yg di laramg ,apa sih?




    • klipingut berkata,

      Agustus 11, 2009 pada 7:59 am
      kuliah jarak jauh itu memang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memprokalirkan sebagai distance learning university seperti yang dilakukan oleh Universitas Terbuka (UT) di Indonesia, yang kebetulan saat ini hanya satu-satunya dengan karakteristik seperti itu. Dalam pelaksanaan boleh yang melayani pendaftaran dan perkuliahan untuk seluruh mahasiswa di seluruh pelosok tanah air.
      kuliah kelas jauh adalah perkuliahan perguruan tinggi konvensional (n0n distance learning) yang diselenggarakan di luar domili PT itu berada. Misal MAGISTRA Institut ada Bandung, tetapi membuka pendaftaran dan perkuliahan di Manado, nah itu termasuk yang dilarang.




  19. dagul berkata,

    Juli 30, 2009 pada 1:59 am
    misalnya saya berada di negara A mengikuti kuliah di PT negara B,kita di bagiin panduan setiap semester&ujian di adakan di negara B dengan soal2 yg di bawa langsung oleh dosen2 yg akan jadi pengawas dari negara A,nanti ijazahnya di samping stempel dari fihak berwenang di negara A juga dari kedubes negara B yg di negara A,nah apakah sistim ini masuk kelas jauh atau kuilah jarak jauh?




  20. mamiyukero berkata,

    Agustus 20, 2009 pada 9:49 pm
    trus gw gag kuliah dong.? Pdhl dah daftar kuliah sabtu minggu.!! :(
    dulu gag punya duit, disambi kerja skrg, eh tp dilarang…
    pantes aja rakyat indo gitu” aja! Klo gag boleh kuliah sabtu minggu, pemerintah bikin KULIAH GRATIS di setiap PT. Gag mikir orang yg kerja nyari duit buat kuliah yaaaa!…capeee deeehhh!!
    Bisanya ngelarang doang! Klo tuh org” dikti org” pinter, bikin kurikulum standar yg legal buat kuliah sabtu minggu dong.
    Ni yg bikin larangannya doang tanpa solusi pasti waktu mereka kuliah di manja deeehhh…Masuk PNS jg blum tentu jalur resmi…
    Dikti = MECAHIN TELOR TP GAG MAU BUANG KULITNYA >.<
    ::sedih bgt ga bs kuliah sabtu-minggu:: :( (




  21. asael manu berkata,

    September 13, 2009 pada 7:33 am
    dikti harusnya bisa bersikap untuk apa ada larangan kalau tidak ada sangksi perguruan tinggi kadang merasa terlalu hebat hingga kadang mengabaikan larangan tersebut contohnya di soe kabupaten timor tengah selatan universitas pgri tetap membuka multi kampus dan telah mengorbankan banyak orang namun begitu ada yang mempertanyakan pihak universitas mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada larangan dan mereka tetap melanjutkan praktek kelas jauh. kami minta transfer dipersulit. gila benar ini universitas.




  22. marni berkata,

    September 13, 2009 pada 7:41 am
    tolong dikti tertibkan universitas pgri ntt yang membuka kelas di soe kab. timor tengah selatan, kefa kabupaten timor tengah utara, atambua kabupaten belu, sabu kabupaten saburajua, nagakeo dan beberapa tempat lagi karena universitas pgri menganggap bahwa larangan tersebut hanya isapan jempol banyak yang telah jadi korban jika ditanyakan katanya larangan tersebut tidak benar




  23. Student berkata,

    September 26, 2009 pada 12:04 pm
    Kalo masih ada PT yang melakukan itu, apa sangsinya? Btw, benar gak bahwa beberapa PNS di daerah banyak yg ikut model kuliah seperti itu? Lagu bagaimana perlakuan terhadap status kesarjanaannya? Kalo tidak ada perbedaan dengan kuliah normal, ya pasti masih banyak mahasiswa yah mau kuliah dengan model tersebut ya :)




  24. saropi berkata,

    Oktober 2, 2009 pada 3:05 am
    Ya.saya sangat setuju dengan larangan kuliah Sabtu Minggu, apalagi jarak jauh..
    Sebab dilapangan terlihat dengan jelas kok..perbedaan antara alumni kuliah Sabtu Minggu atau yang kelas jarak jauh dengan alumni yang kuliah secara reguler. baik dari sisi kualitas maupun sisi yang lainnya.
    Dan itu tidak kita harapkan, jika ingin menciptakan aparatur yang bersih, bertanggung jawab dan berkompeten seperti semangat Good Governance.
    Bukan maksudnya mendeskreditkan kelas Sabtu Minggu atau jarak jauh..tapi itulah faktanya.
    Solusinya sich gampang menurut saya :
    Kalau PNS mau mengikuti kuliah harus ada sistem yang jelas diinstansinya masing – masing.
    Jadi peranan institusi atau atasan akan sangat berguna. untuk dapat memberikan ijin kepada Para pegawainya agar dapat kuliah di kelas reguler.
    Ini dapat dilakukan melalui mekanisme atau aturan yang jelas artinya ijin akan keluar kepada PNS yang dapat menunjukan kinerja yang baik melalui penilaian yang transparan dan akuntabel dari instansi ybs.
    Dan untuk mas admin
    Tolong dong salinan surat edaran Dirjen Dikti No 595/D5.1/2007
    di kirimkan ke email saya..
    Terimakasih sebelumnya




  25. Agus Riyadi berkata,

    November 23, 2009 pada 10:50 am
    wadow..!jadi bingung malah tambah bingung.Sekolah STM Mesin aja biayanya ngutang sana-sini,pengin kuliah…?Waduh kayaknya kudu makan seminggu sekali,yap…!.hiks..hiks..!
    Sekarang udah kerja di perusahaan yg ilmunya sinkron banget ma jurusanku dan bisa dapat uang sendiri buat daftar kuliah sabtu minggu.
    Emang anak2 kelas non-regular kelihatan ga gableg ya pak…!
    Yah..!yg udah terlanjur miskin n g boleh kuliah sabtu minggu dianggap “blabar blas ora mutu”
    Pantes aja negara ini ora maju2, ..!




  26. nur fadilah berkata,

    Januari 13, 2010 pada 5:12 pm
    klu menurutku tu bagus, biar rakyat indo ini lebih maju, dan ga selalu diremehkan oleh ngr lain…. klu mo ngomong tu di jg dulu




  27. Nenda Karya berkata,

    Februari 28, 2010 pada 5:17 pm
    Kalau menurut saya : Kelas Jauh/jarak jauh/UT, sama saja, semuanya Mahasiswa “kejar tayang”. Jadi kalau mau jujur, dan tegas bubarkan saja semua kuliah yang berbau jauh dan terbuka itu. Okey…? cuma kasihan juga PNS (Guru) yang belum S1, padahal mereka sudah lama mengajar, mengabdi untuk negeri lho.. jadi lama nunggu sertifikasinya, bahkan sampai waktu PENSIUN datang mereka belum disertifikasi juga…kasihan dech luuh…?




    • klipingut berkata,

      Mei 3, 2010 pada 11:01 am
      apa dasarnya bung bilang UT sama saja kejar tayang !!
      UT satu2nya PTN yg pakai standar ISO….




  28. maghfur berkata,

    Maret 1, 2010 pada 3:31 am
    Ass. sebenarnya mau kelas jarak jauh maupun kelas jauh yang penting perkuliahan dilakukan dengan benar. Kelas jauh dilakukan pertemuan 1 semester 1 saat mau ujian itupun ga masuk akal gimana mau jadi orang pintar. Saya lebih stuju kelas jauh dilakukan perkuliahan setiap sore jam 17 s.d 21. Jadi berfikir yang modern aja yang penting tidak jual ijazah.





  29. ani berkata,

    Maret 20, 2010 pada 4:32 pm
    iya ..nich kalau memang kebijakan tersebut benar saklek.kasihan yang sudah berkorban waktu tenaga dan biaya, semoga pemerintah pusat lebih bijak menanggapi tentang kuliah kelas karena adanya kelas jauh sangat membantu kami yang kurang mampu kuliah diluar daerah…pak help me……..
    sumber : http://klipingut.wordpress.com/2008/06/11/dilarang-model-kuliah-kelas-jauh-kelas-sabtu-minggu/




    Pilihan ada di tangan Anda ? Mau Pro / Kontra ...

    Kuliah Kelas Jauh Disorot Dinas Dikpora NTB

    E-mail Cetak PDF
    Kota Bima, Sumbawanews.com.-
        Perguruan Tinggi (PT) luar daerah yang menggelar kelas jauh di Provinsi NTB, marak dalam beberapa tahun terakhir ini. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Provinsi NTB menyatakan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Dirjen Dikti untuk mengingatkan pihak pengelola dan calon mahasiswa.
       Kepala Sub- Bagian Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Dinas Dikpora NTB, Drs Asman Yusuf, mengatakan, pendidikan kelas jauh dilarang oleh pemerintah, karena kualitas proses perkuliahan jauh dibawa standar dibandingkan dengan pendidikan tinggi normal.
         Secara logika normal, katanya, proses pendidikan itu dilakukan enam hari seminggu, Senin hingga Sabtu, tetapi mahasiswa yang mengikuti kuliah kelas jauh hanya sehari seminggu. Bahkan, ada yang kuliah sekali atau beberapa kali saja, bisa menyandang gelar kesarjanaan.
    “Proses seperti ini jelas tidak normal, tentu saja akan mengganggu kualitas output mahasiswa karena pengetahuan yang diperoleh minim,” ujar bapak tiga anak yang senang bermain tenis lapangan ini, kepada Bimeks via handphone (HP), Rabu (25/2).
       Oleh karena itu, katanya, untuk membangun Perguruan Tinggi (PT) harus mengantongi ijin dari lembaga yang berwenang. Kalau pendidikan tinggi arahnya ke Dirjen Dikti Diknas, sedangkan pendidikan agama arahnya ke Departemen Agama.
       Syaratnya, sebelum ada ijin resmi dari lembaga yang berwenang sebuah PT belum dibolehkan beroperasi, apalagi menerima mahasiswa baru. “Jika ada yang nekat, maka PT seperti itu disebut ilegal,” tandasnya.
       Data yang diperoleh saat ini, terangnya, di Provinsi NTB ada sekitar 5.000 ijasah sarjana (S1) yang kuliah melalui jalur kelas jauh tidak memiliki civil effect. Artinya, ijasah yang diperoleh tidak berpengaruh apa-apa, baik untuk kepentingan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun dalam pembinaan karier PNS. Tidak hanya itu,  ijasah yang diperoleh tidak bermanfaat untuk kenaikan pangkat dan persyaratan sertifikasi guru.
       “Dinas Dikpora NTB telah mengeluarkan surat edaran sebagai tindaklanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Dikti Diknas yang melarang membuka kuliah kelas jauh,” katanya.
       Beberapa contoh kasus, katanya, terjadi di Kabupaten Dompu yang membuka STKIP PGRI Lamongan. Pengelolanya dicari dan dikejar oleh mahasiswanya sendiri. Demikian juga terjadi di Lombok Timur yang membuka kelas jauh dengan lembaga baru dan belum memiliki ijin operasional. “Kini rektornya bermasalah dengan mahasiswa dan sedang ditangani pihak kepolisian,” katanya.
       Dia berharap, guru selektif mengikuti program PT yang ditetapkan oleh pemerintah, sebab kalau salah langkah risikonya adalah ijasah tidak bisa dimanfaatkan, sedangkan anggaran yang dikeluarkan banyak. (BE.13)
    sumber : http://www.sumbawanews.com/berita/daerah/kuliah-kelas-jauh-disorot-dinas-dikpora-ntb.html

12 komentar:

  1. .. wah, mau kuliah cepat & sukses .. kok RIBET YA.....

    BalasHapus
  2. Maunya menghasilkan SDM yang baik. Kenyataannya adalah tidak menghasilkan apa-apa yaitu Sarjana Instan, otaknyapun Instan.
    Padahal tujuan pendidikan bukan hanya membuat kita bisa menulis, membaca dan berhitung tetapi lebih dari itu yaitu kemampuan untuk mengeksplorasi diri untuk merubah pola pikir terbiasa dilayani menjadi melayani.

    BalasHapus
  3. edy f berkata,
    Januari 16, 2011 pada 15:40 am
    Perkuliahan dilaksanakan sesuai kurukulum dan aturan yang berlaku dan penyelenggaranya adalah perguruan tinggi yang resmi dan bukan perguruan tinggi ilegal ini merupakan hal dan syarat yang terpenting bagi yang ingin melanjutkan study, yang amat sangat melanggar aturan bila penyelenggaranya adalah perguruan tinggi ilegal itu yang sangat berbahaya, jadi dalam hal ini mengapa harus mempermasalahkan jarak jauh/kelas jauh dan lain sebagainya. Maka kami mohon kepada pengambil kebijakan agar lebih meningkatkan pengawasannya terhadap PT agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dan tidak merugikan anak bangsa yang benar-benar belajar dan menuntut ilmu walaupun jaraknya jauh/kelas jauh......
    Balas

    BalasHapus
  4. *) jujur, kita masing2 sebenarnya udah pada tahu kok... tujuan dari kuliah diambil... (demi pengetahuan, demi harta, demi jabatan, demi gebetan, demi harga diri, demi gengsi dll)
    so : mari sama bercermin dan bagi yang merasa dirugikan "sabar..." insaAlloh diberi kemudahan dan diberi yang terbaik..

    salam sukses

    :)

    BalasHapus
  5. alasan dikti karena takut lulusannya nanti tidak bermutu pendidikannya, http://www.dikti.go.id/id/2012/11/19/larangan-kelas-jauh/

    Namun, sampai saat ini untuk Jakarta sendiri saya melihat banyak informasi Pendaftaran Kuliah Murah dan Berkualitas Kelas Karyawan dan Sabtu Minggu di Jakarta

    BalasHapus
  6. Dilki tlah mrampas hak stiap wrga indonesia untuk kuliah tau x mlarang aj bkn x cri solusi x

    BalasHapus
  7. saya setuju tidak ada kelas ekstensi atau kls jauh atau kls sabtu-minggu,, karna slama saya kuliah s1-s2 yg ekstensi hanya mngjar titel/gelar saja,, tgs aja bnyak yg di buatin mhsw reguler,, dan klu untuk yg kerjakan ada kusus PTN klas karywan yaitu UT,,,
    dan tmen2 saya kls reguler S2 yg kerja bisa tu kuliah walpun kerja yg pnting dpt izin dari tmpt kerja,,, karna dg adantya ekstensi kualitas pndidikn mnurun terkususnya di PTN yg mngdkn ekstensi,, untung kmpus dmn sya kuliah S2 tdk mngdkn, krna udh kmpus ternama,,

    BalasHapus
  8. Mestinya ada tindakan jelas dan sanksi tegas/ tanpa pandang bulu dari dirjen dikti untuk PT yang melaksanakan kuliah sabtu dan minggu. Tindakan dan sanksi secara menyeluruh/ nasional dan cepat sebelum terlambat.

    BalasHapus
  9. Perlu dipikirkan dikti, mereka yang kuliah sabtu, minggu adalah mayoritas pekerja/karyawan mereka memiliki sifat mandiri dan tekat yang kuat untuk mendapatkan pendidikan berbeda seperti anak mami yang taunya terima bersih diongkosi orang tua untuk kuliah, jika saja mereka "pekerja / karyawan " jika dulu mereka memiliki biaya kuliah tentu saja mereka tidak harus menunggu ada pekerjaan baru kuliah.

    BalasHapus
  10. Banyak mahasiswa Universitas Terbuka yang tidak puas dengan sistem perkuliahan mereka karena tidak ada bimbingan dari Dosen sehingga kwalitasnya pun diragukan karena banyak siswa UT yang membayar joki untuk mengerjakan tugas perkuliahan sedangkan mahasiswanya sendiri santai2 melakikan aktivitas lain sambil menunggu ijazahnya.

    BalasHapus
  11. Kita mah orang susah pak bisa kuliah aja udah syukur,harus kerja dari pagi sampe malem kadang2,terus kuliah sabtu minggu dilarang... gimana kita mau cerdas... memang ilmu tidak harus di dapat di bangku sekolah,setidaknya menuntut ilmu itu wajib bagi kita supaya kita bisa selamat dunia dan akhirat... mohon sangat jangan di persulit.

    BalasHapus
  12. Kita mah orang susah pak bisa kuliah aja udah syukur,harus kerja dari pagi sampe malem kadang2,terus kuliah sabtu minggu dilarang... gimana kita mau cerdas... memang ilmu tidak harus di dapat di bangku sekolah,setidaknya menuntut ilmu itu wajib bagi kita supaya kita bisa selamat dunia dan akhirat... mohon sangat jangan di persulit.

    BalasHapus

Silahkan komentar bebas asal sopan dan tidak melanggar hukum :) ==pakai anonymous juga boleh==