Rabu, 30 Mei 2012

Mahasiswi Ini Tantang Dosen Penguji di Ajang Ujian Skripsi

Hari ini, saya hadiahkan apresiasi tertinggi kepada seorang mahasiswi. Ia tampil sangat elegan menghadapi lima dosen penguji. Ia pertahankan karya ilimiahnya dengan penuh spirit, tiada ‘ketakutan’ yang tergambar di wajahnya. Iapun tak segan-segan minta pertanyaan diulangi kepada seorang profesor. “Maaf Prof. Apa pertanyaannya boleh diulangi?”
1337591712735035789
Dokumen pribadi by Muhammad Armand
Tiada perlulah saya ceritakan bagaimana debat ilmiah itu dimulai. Saya terkesima saat sang professor berucap tegas: “Mestinya Anda merujuk ke teori yang ada”. Dengan sigap sang kandidat menjawab: “Saya jenuh dengan teori orang lain Prof. Saya justru ingin membuat teori”. Kian terkesima saya mendengar langsung sanggahan mahasiswiku ini.
Saya amati, mahasiswi ini sangat ekspresif. Ia bangga ungkapkan apa yang dia inginkan. Calon sarjana ini sungguh memukau di mata saya. Pertama kalinya, saya sebagai penguji kagum dengan anak ini. Saya perhatikan, tak ada ucapan berlebihan dan subyektif akan jawaban-jawaban mahasiswi ini.
Hari ini cita-cita saya tergapai, lama sudah saya rindukan sebuah ujian skripsi berlangsung debat ilmiah. Bukan sebuah formalitas yang membuat suasana ujian jauh dari atmosfir akademik. Skripsi adalah buatan murni seorang mahasiswa akhir. Saya sangat percaya, mahasiswi ini membuat skripsi dengan penuh naluri keilmuwan, roh skeptisnya terhadap sebuah perkembangan keilmuan benar-benar tampak dari hasil karya dalam penguasaannya. Potret ini sangat berbeda ekstrim jika seorang mahasiswa akhir yang skripsinya ‘dibuatkan’ orang lain. Wajahnya penuh ketegangan, ketakutan, dan terhantui rasa non akademis dan rasa bersalah.
Hari ini, durasi ujian berlangsung alot dan menyita waktu dua jam. Bukan basa-basi, perdebatan benar-benar sarat keilmiahan. Bahkan ada penguji yang dibuatnya ‘grogi’, karena pemandangan ilmiah ini pertama terjadi di kampus ini. Apalagi setingkat ujian skripsi, yang identik dengan manut-manutnya seorang kandidat. Angguk-angguk kepala bukan sepenuhnya menunjukkan sebuah kesopanan tetapi tak lebih dari sebuah rasa takut ketidaklulusan alias UJIAN ULANG.
Saya sering terheran-heran, seorang kandidat di ujian thesis malah tak sanggup mempertahankan karya ilmiahnya, padahal yang lebih menguasai thesis buatannya itu adalah dirinya sendiri. Bukan dosen penguji.
Ketakutan apakah yang sebetulnya di diri setiap kandidat?. Sungguh saya sayangkan sebab ajang ujian skripsi, thesis, bahkan disertasi kadang menjadi momok non teknis, terjatuh bukan lantaran nuansa akademik tapi karena faktor lain yang di luar marka-marka akademik.
Di akhir ujian skripsi sang mahasiswi ini, kami berlima sebagai penguji melakukan rapat penentuan kelulusan/ketidaklulusan. Dimintalah sang mahasiswi ini berdiri di depan meja ujian. Sang profesor menyampaikan rekapitulasi hasil ujian, penuh ketegasan profesor ini membacanya: “Saudari kandidat. Setelah memperhatikan proses ujian, nilai dari setiap penguji serta sikap Saudari selama ujian berlangsung. Maka dengan ini, Saudari dinyatakan tidak lulus”.
Pembacaan hasil keputusan ini tak membuat sang kandidat goyah, sedih, apalagi menangis. Ia malah berucap: “Terima kasih Prof. Saya tidak terima ketidaklulusan ini. Saya mohon tunjukkan dimana kesalahan jawaban saya sehingga nilai saya rendah. Jika terbukti secara ilmiah, jawaban saya salah. Saya terima hasil keputusan ketidaklulusan saya”.
Sang profesor diam sejenak, beliau lalu berkata: “Andai semua mahasiswaku seperti Anda, sayalah orang yang paling bangga di dunia ini. Anda benar-benar memperjuangkan hak-hak akademik Anda. Budaya debat ilmiah dari Anda membuat saya kagum. Kami nyatakan Anda LULUS dengan Cum Laude”.

sumber ; http://kompasiana.com/post/edukasi/2012/05/21/mahasiswi-ini-tantang-dosen-penguji-di-ajang-ujian-skripsi/

Selasa, 05 Juli 2011

Resume dan Ringkasan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ttg Disiplin PNS

Peraturan  Pemerintah  Nomor  53  Tahun  2010  disusun  dalam  rangka  menyempurnakan  Peraturan Pemerintah  Nomor  30  Tahun  1980  tentang  Peraturan  Disiplin  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  dirasakan
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan yang terjadi saat ini.

Berikut Resume dan Ringkasan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut :

1. resume pp 53 thn 2010 ttg disiplin pns.
2. Ringkasan PP Nomor 53 Tahun 2010

Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pengelolaan Aset Desa

Alokasi Dana Desa atau ADD adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten.  Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).

Kemudian yang jadi permasalahan (sering) adalah ketika Uang ADD sudah turun dan menjadi barang milik desa, bagaiama pengelolaannya ? pengamanannya ? terutama manyangkut aset desa (barang inventaris) .


berikut aturan-aturannya (silahkan klik) :

1. PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 Ttg PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA

2. PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007 ttg PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

semoga bermanfaat dan semoga TIDAK ADA LAGI, Kepala Desa yang masuk "KULIAH - Paksa" .. gara-gara Duit ADD

Selasa, 01 Maret 2011

Mulai Restrart Ulang



Awal Bulan  .. Maret 2011



Restart Semangat dengan "gajian" lagi......