Sabtu, 27 Maret 2010

PNS NAIK PANGKAT DIWAJIBKAN LUNASI PAJAK



Palangkaraya, 3/3 (Antara/FINROLL News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah berencana segera mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) wajib pajak di wilayah itu yang akan naik pangkat untuk terlebih dulu melunasi semua kewajiban pajak yang dimiliki.

"Semua PNS yang akan naik pangkat harus melampirkan tanda terima dan salinan SPT Tahunan yang telah dilaporkan serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dua tahun terakhir," kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, usai mengembalikan SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya, Rabu.

Persyaratan tambahan untuk kenaikan pangkat PNS itu terpaksa dilakukan untuk mendorong peningkatan kesadaran membayar pajak di Provinsi Kalteng yang selama ini tercatat masih sangat rendah.

Teras menegaskan, persyaratan serupa juga akan diterapkan untuk semua badan usaha atau kontraktor yang ingin mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah daerah dengan tujuan sama.

Perusahaan yang mengikuti lelang pemda, diwajibkan memiliki surat keterangan fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak. SKF tersebut berisi informasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak badan.

Sementara kepada seluruh jajaran baik di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota agar memenuhi permintaan data yang diminta oleh kantor pelayanan pajak dalam rangka peningkatan pendapatan negara.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Palangkaraya Muhammad Baharuddin berharap penerapan persyaratan tambahan baik untuk PNS maupun perusahaan dalam tahun ini diharapkan dapat memacu pendapatan pajak di daerah itu.

"Mekanisme penerimaan SPT tidak lagi rumit dan perlu antri panjang seperti dulu, sekarang sudah dipermudah. Tetapi kesadaran pajak masih tetap rendah," kata Baharudiin.

Ia mengatakan, jumlah wajib pajak pribadi tahun ini yang didominasi oleh PNS tercatat sekitar 40.000 orang, sedangkan wajib pajak badan diperkirakan sebanyak 7.000-an perusahaan.

Oleh karena itu, pihaknya menargetkan penyampaian SPT tahun ini dapat mencapai 50 persen dengan jumlah sekitar 25.000 wajib pajak baik pribadi dan badan.

"Dampak naiknya kesadaran wajib pajak dari PNS ini bagi pemda nantinya juga terkait dana bagi hasil pajak yang akan diterima pemda tiap tahunnya," kata Baharuddin.
 
sumber :  http://news.id.finroll.com/home/archive/232678-pns-naik-pangkat-diwajibkan-lunasi-pajak.html


Syarat Naik Pangkat, Bayar Pajak

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah berencana segera mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) wajib pajak di wilayah itu yang akan naik pangkat untuk terlebih dulu melunasi semua kewajiban pajak yang dimiliki.
    
"Semua PNS yang akan naik pangkat harus melampirkan tanda terima dan salinan SPT Tahunan yang telah dilaporkan serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dua tahun terakhir," kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, usai mengembalikan SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya, Rabu (3/3/2010).
    
Persyaratan tambahan untuk kenaikan pangkat PNS itu terpaksa dilakukan untuk mendorong peningkatan kesadaran membayar pajak di Provinsi Kalteng yang selama ini tercatat masih sangat rendah.
    
Teras menegaskan, persyaratan serupa juga akan diterapkan untuk semua badan usaha atau kontraktor yang ingin mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah daerah dengan tujuan sama.
    
Perusahaan yang mengikuti lelang pemda, diwajibkan memiliki surat keterangan fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak. SKF tersebut berisi informasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak badan.
    
Sementara kepada seluruh jajaran baik di pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota agar memenuhi permintaan data yang diminta oleh kantor pelayanan pajak dalam rangka peningkatan pendapatan negara.
    
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Palangkaraya Muhammad Baharuddin berharap penerapan persyaratan tambahan baik untuk PNS maupun perusahaan dalam tahun ini diharapkan dapat memacu pendapatan pajak di daerah itu. "Mekanisme penerimaan SPT tidak lagi rumit dan perlu antri panjang seperti dulu, sekarang sudah dipermudah. Tetapi kesadaran pajak masih tetap rendah," kata Baharudiin.
    
Ia mengatakan, jumlah wajib pajak pribadi tahun ini yang didominasi oleh PNS tercatat sekitar 40.000 orang, sedangkan wajib pajak badan diperkirakan sebanyak 7.000-an perusahaan.
    
Oleh karena itu, pihaknya menargetkan penyampaian SPT tahun ini dapat mencapai 50 persen dengan jumlah sekitar 25.000 wajib pajak baik pribadi dan badan. "Dampak naiknya kesadaran wajib pajak dari PNS ini bagi pemda nantinya juga terkait dana bagi hasil pajak yang akan diterima pemda tiap tahunnya," kata Baharuddin.

sumber : http://www1.kompas.com/read/xml/2010/03/04/00321380/syarat.naik.pangkat.bayar.pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar bebas asal sopan dan tidak melanggar hukum :) ==pakai anonymous juga boleh==