Alokasi Dana Desa atau ADD adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh kabupaten. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 18 bahwa Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).
Kemudian yang jadi permasalahan (sering) adalah ketika Uang ADD sudah turun dan menjadi barang milik desa, bagaiama pengelolaannya ? pengamanannya ? terutama manyangkut aset desa (barang inventaris) .
berikut aturan-aturannya (silahkan klik) :
1. PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 Ttg PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
2. PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007 ttg PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
semoga bermanfaat dan semoga TIDAK ADA LAGI, Kepala Desa yang masuk "KULIAH - Paksa" .. gara-gara Duit ADD
Kemudian yang jadi permasalahan (sering) adalah ketika Uang ADD sudah turun dan menjadi barang milik desa, bagaiama pengelolaannya ? pengamanannya ? terutama manyangkut aset desa (barang inventaris) .
berikut aturan-aturannya (silahkan klik) :
1. PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2007 Ttg PEDOMAN PENGELOLAAN KEKAYAAN DESA
2. PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2007 ttg PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
semoga bermanfaat dan semoga TIDAK ADA LAGI, Kepala Desa yang masuk "KULIAH - Paksa" .. gara-gara Duit ADD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar bebas asal sopan dan tidak melanggar hukum :) ==pakai anonymous juga boleh==